Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah
TRIUNNEWS.COM, MURATARA - S Seorang ibu rumah tangga bernama Tatik Yana (39), warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaporkan anak kandungnya, Zaidil Mahi (22) ke polisi.
Oleh polisi, Zaidil diamankan di Polsek Muara Rupit dan masih menjalani pemeriksaan.
"Kasus Pasal 367, pencurian dalam keluarga, terlapor anak kandung pelapor," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah dikonfirmasi TribunSumsel.com, Senin (24/10/2022).
Pelapor Tatik Yana mendatangi kantor Polsek Muara Rupit pada tanggal 18 Oktober 2022.
Baca juga: Empat Tersangka Maling Toko Emas di ITC BSD Serpong, Spesialis Pencurian Toko Emas
Laporannya diterima petugas dengan nomor LP/B/23/X/2022/SPKT/Polsek Muara Rupit/ Polres Muratara/Polda Sumsel.
Orang yang dilaporkan Tatik tak lain adalah anak kandungannya sendiri bernama Zaidil Mahi (22).
Kepada polisi, pelapor Tatik mengatakan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh terlapor.
Diceritakan Tatik awal kejadian dirinya sedang berada di rumah, dan sebelumnya melihat gerak-gerik terlapor mengintai sepeda motor sang ibu.
Saat itu, motor Tatik sedang digunakan oleh anak keduanya bernama Arfarizi.
Begitu Arfarizi pulang, tiba-tiba datanglah terlapor merebut kunci motor tersebut.
"Arfarizi ini teriak, umak motor diambek kakak (ibu, motor diambil kakak)," kata Kapolsek menirukan suara dari laporan Tatik.
Mendengar teriakan anaknya, pelapor pun langsung keluar rumah, namun sepeda motornya sudah dibawa lari oleh terlapor.
Tatik kemudian membuat laporan ke kantor polisi bahwa motornya telah dicuri.
"Untuk saat ini terlapor masih kita periksa," ujar Kapolsek.
TribunSumsel.com berupaya memintai penjelasan dari pelapor yang tega menjebloskan anak kandungnya itu ke penjara.
Tetapi konfirmasi belum didapat.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Seorang Ibu Jebloskan Anak Kandung ke Penjara di Muratara, Ini Perkaranya