TRIBUNNEWS.COM, LUBUK LINGGAU - Dikejar-kejar diganggu seorang pria yang merupakan tetangganya, justru berujung petaka mulai harus berurusan dengan hukum.
Bahkan, harus menjalani hukuman selama 14 bulan usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Pengalaman pilu ini dirasakan, janda muda bernama Novi berberusia 34 tahun warga warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Merasa terganggu, risih dengan ulah pria berinisial AD yang berusaha mendekatinya, tanpa berfikir panjang ia menyiram air keras ke tubuh pria yang mengejarnya dalam 6 bulan terakhir.
Kegundahan, kejengkelan Novi bukan tanpa alasan.
"Saya setiap malam diteror, mulai dari matinya lampu hingga pencurian barang-barang pribadi saya seperti celana dalam," katanya.
Intinya, kata Novi AD ingin mendapat perhatiannya.
Baca juga: Penyiraman Air Keras Terjadi di Kabupaten Pekalongan Jateng, Korbannya Marbot Musala
Sebelum menyerang dengan menggunakan air keras, Novi mengaku telah berupaya mengatasi masalah ini.
Ia mengadukan perilaku AD kepada kepala desa dan meminta bantuan keluarga AD untuk menasehatinya.
Namun upayanya tidak membuahkan hasil.
“Keluarga pelaku tidak bisa mencegah karena mereka takut,” ungkap Dian Burlian, pengacara Novi.
Siram Air Keras
Dibawah tekanan yang terus menerus, Novi merasa tidak ada jalan lain.
Dalam kondisi marah membara dan ia mengambil keputusan tragis.
Novi menyiram AD menggunakan air keras.