TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Jumadi alias Jum (42), warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel diringkus polisi.
Jum adalah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Aksi bejat tersebut dilakukan Jumadi sejak 2017 lalu hingga 2022 atau dalam kurun waktu 5 tahun.
Bahkan, aksi itu dilakukan sudah lebih dari 20 kali.
Modus tersangka adalah mengiming-imingi akan diobati dan disembuhkan penyakit yang diderita korban.
Saat diminta keterangan terkait modus yang dilakukan, tersangka Jumadi mengaku, akan mengobati penyakit korban hingga sembuh.
"Saya obati beneran, pakai ramu-ramuan daun-daunan," kata tersangka Jumadi kepada Sripoku.com, Selasa (25/10/2022) sebelum dijebloskan ke sel Mapolres Mura.
Jumadi juga mengaku, khilaf melakukan aksi bejat tersebut dan menyesal.
Baca juga: Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih
"Pikiran sudah gelap, tadinya tidak ada pikiran untuk melakukan itu. Tapi tidak tahu kemana pikiran aku, kayak orang stres," ujarnya.
Awal mula tertarik terhadap anaknya, Jumadi mengaku berawal dari prosesi pengobatan yang kemudian melihat paha korban.
"Tertarik karena melihat pahanya, saat proses pengobatan," ucapnya.
Jumadi juga mengatakan, bahwa sudah lebih dari 15 tahun melakoni profesi tersebut, disamping profesinya sebagai penyadap karet.
"Pagi saya nyadap karet. Kemudian siangnya buka pengobatan tradisional. Pasiennya jarang, kalau tarifnya seikhlasnya saja," ungkapnya.
Jumadi mengaku, mendapat keahlian tersebut berawal saat dirinya tidur tengah malam sekira pukul 23.00 Wib di bulan suro, kemudian bermimpi mendapat cahaya putih yang masuk dalam tubuhnya.