TRIBUNNEWS.COM - UDW (40), seorang ibu di Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali, tega merantai dua anak kandungnya.
Dua anak korban masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun.
UDW melakukan perbuatan tersebut dengan dibantu kekasihnya.
Tak hanya dirantai, dua bocah tersebut juga ditinggalkan di rumah dalam kondisi gelap gulita.
Kini, UDW dan kekasihnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Bocah Dirantai Ibu Kandung di Bali: Berdalih Anaknya Nakal, Kini Ibu Jadi Tersangka
Ditemukan oleh Warga Sekitar
Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap pada Sabtu (22/10/2022) malam.
Saat itu warga setempat mendengar suara tangisan dari dalam rumah korban.
Warga kemudian berinisiatif masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar.
Mereka kemudian melihat ke dalam rumah melalui jendela.
Saat diperiksa, rumah dalam kondisi gelap.
Warga juga menemukan seorang anak yang lehernya dirantai ke kusen jendela.
Sementara satu anak lainnya ditemukan dalam kondisi kaki dirantai ke kayu pintu kamar setelah warga masuk ke dalam rumah.