"Jadi warga menemukan dua orang anak duduk di lantai ruang tamu dalam kondisi terikat rantai."
"Situasi rumah tersebut dalam keadaan gelap dan lampu penerangan tidak hidup," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Ibu Rantai Anak di Bali, Menteri PPPA: Bukan Kasus Pertama yang Terjadi
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Ibu Korban Jadi Tersangka
Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan orangtua korban sekaligus pelaku, dilansir Tribun-Bali.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan akhirnya menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka.
Kekasih UDW juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk keduanya sudah kami tetapkan tersangka. Pertama adalah pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga.
Berdalih Korban Nakal
Dikutip dari Tribun-Bali.com, UDW berdalih merantai anaknya karena nakal.
Dari pengakuan pelaku, sang anak sempat menusuk kasur dengan pisau dan membawa rokok.
"Keterangan ibunya begitu, kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok, jadi itu sebab dirantai. Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu, adiknya tidak. Tapi kedua-duanya kemudian dirantai," terang Renefli, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: FAKTA Pria Aniaya Anak Tiri hingga Tewas Gegara Uang Rp 10.000, Ancam Istri agar Tak Lapor Polisi
Korban Kerap Minta Makanan ke Tetangga
Sunardi, warga setempat mengatakan, korban dan ibunya tinggal di rumah itu sekira empat bulan.