TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang perempuan berinisial UDW (40), warga tega merantai dua anak kandungnya, masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun.
Aksi itu dilakukan warga Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali dibantu kekasihnya.
Tak hanya itu, kedua bocah itu sering ditinggal di dalam rumah yang kondisinya gelap gulita.
Kini, UDW dan kekasihnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Ditemukan oleh Warga Sekitar
Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap pada Sabtu (22/10/2022) malam.
Saat itu warga setempat mendengar suara tangisan dari dalam rumah korban.
Baca juga: Kisah Anak Dirantai Ibunya di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Orang Tua
Warga kemudian berinisiatif masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar.
Mereka kemudian melihat ke dalam rumah melalui jendela.
Saat diperiksa, rumah dalam kondisi gelap.
Warga juga menemukan seorang anak yang lehernya dirantai ke kusen jendela.
Sementara satu anak lainnya ditemukan dalam kondisi kaki dirantai ke kayu pintu kamar setelah warga masuk ke dalam rumah.