TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON- Kasus perceraian meningkat selama dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Tahun 2020 ada 58 kasus dan 2021 berjumlah 76 kasus.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Begitu Saya Tidak Jadi Bupati Purwakarta, Saya Digugat Cerai
Kemudian sepanjang tahun 2022 periode Januari-September sudah ada 72 kasus.
Terkait hal ini, Kepala Disdukcapil Tomohon, Albert Tulus, enggan memberikan keterangan.
Beberapa kali dikonfirmasi via pesan singkat atau panggilan WhatsApp, Rabu (26/10/2022) dan Kamis (27/10/2022), pejabat yang juga merangkap sebagai Plt Kepala BKPSDM Tomohon ini enggan merespon.
Bahkan, saat dikunjungi langsung di Kantor Disdukcapil Tomohon, Rabu (26/10/2022), yang bersangkutan tak ada.
Tanggapan FKUB
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tomohon, Pdt Senduk GA Roeroe, menyebut hal ini memprihatinkan.
"Tanggapan saya memprihatinkan," katanya via pesan singkat WhatsApp, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Bupati Purwakarta Akhirnya Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Langgar Syariat Islam
Dia pun mengatakan ini harusnya menjadi bahan introspeksi bagi gereja dan pemerintah.
"Masukan saya, gereja dan pemerintah harus melakukan introspeksi, kajian, dan perubahan," tambah pendeta yang akrab disapa Azer ini.
168 Kasus Perceraian Terjadi di Bitung Sulawesi Utara Tahun 2022, Ini Penyebabnya
Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Muldi, menyampaikan jumlah kasus percerain di tahun 2022, Selasa (26/10/2022).
“Perkara perceraian tahun 2022 Januari-26 Oktober 2022, berjumlah 168 perkara,” kata Muldi Kantor PN Bitung.
Baca juga: Enji Baskoro Cerai Lagi untuk Kali Ketiga, Hana Kartika Ungkap Mantan Ayu Ting Ting Kerap Selingkuh
Muldi menjelaskan, dari 168 perkara perceraian selang 2022 ini, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab.
Pertama karena cek-cok antara suami dan istri, adanya pihak ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jumlah itu jauh lebih banyak dari data perceraian yang dirangkum PN Bitung tahun 2021, yaitu sebanyak 134 kasus.
Muldi kembali menjelaskan, terjadinya perceraian ada banyak faktor dan permasalahan, untuk cek-cok rumah tangga karena perselingkuhan.
Adapula karena sang suami tidak punya pekerjaan, dan hanya mabuk-mabukan, ketika pulang ke rumah di pagi hari bertengkar dengan istri.
Lalu, faktor perekonomian juga menjadi alasan pasangan suami dan istri memilih cerai.
“Untuk faktor media sosial jarang. Kami belum menemukan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk klasifikasi usia yang mendominasi kasus perceraian di PN Bitung dibawah dan diatas 10 tahun serta 20 tahun ke bawah, untuk usia 20 tahun keatas dan 40 keatas sudah jarang sekali.
Baca juga: Talak Perceraian dalam Islam, Ini Penjelasan serta Dasar Hukumnya
Kemudian untuk profesi yang mendominasi kasus perceraian adalah mereka yang kerja serabutan.
Di tempat terpisah, data perceraian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bitung pada Januari-Oktober 2022, mereka mengeluarkan 88 akta perceraian dan tahun 2021 ada 179 akta perceraian.
“Yang mendominasi perceraian, sesuai dengan yang tertuang dalam putusan pengadilan yang dimasukkan pemohon yaitu karena perselingkuhan, beda pendapat sehingga tidak ada keharmonisan lagi,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Bitung, Angela Kelly Rori.
Penulis: Hesly Marentek
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Sejak 2020 Ratusan Warga Tomohon Berubah Status Menjadi Janda dan Duda, Kepala Disdukcapil Bungkam