TRIBUNNEWS.COM - Sosok seorang pria berjuluk Pesulap Hijau belakangan menjadi bahan perbincangan dan viral di media sosial.
Seperti saat dicari dengan kata kunci Pesulap Hijau di kolom pencarian beranda Facebook, akan muncul video maupun foto berita terkait sosok ini.
Pesulap Hijau ternyata pelaku pelecehan terhadap ibu-ibu muda di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Identitasnya adalah pria berumur 46 tahun berinisial BY.
Ia tercatat sebagai warga Pante Cermen Paloh, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Awal kasus
Baca juga: Dukun Berjuluk Pesulap Hijau Cabuli Banyak Ibu Muda, Beraksi Puluhan Kali, Mengaku Punya 4 Istri
Kasus pencabulan oleh dukun palsu berjuluk Pesulap Hijau mulai terkuak saat seorang pasien dari BY melapor ke Polres Pidie pada bulan lalu.
Korban berinisial HY (26) yang merupakan pasien mengaku telah dicabuli oleh BY.
Kapolres Pidie, AKBP Padli menjelaskan, kasus ini menjadi viral lantaran foto BY sempat tersebar di media sosial.
Dalam foto tersebut, ia tampak mengenakan pakaian serba hijau dilengkapi dengan penutup kepala berwarna hijau juga.
"Kasus ini cukup menjadi perhatian publik. Kasus yang dilaporkan pada tanggal 20 September 2022 kejadiannya di Kecamatan Padang Tiji," ucap Padli dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polrespidie_poldaaceh, Jumat (28/10/2022).
Padli melanjutkan penjelasannya, BY dalam menjalankan aksinya memiliki kedok dengan berpura-pura sebagai dukun dan membuka pengobatan alternatif.
Pelaku mulai menerima pasien mayoritas ibu-ibu muda dari luar daerah sejak Juli 2021 hingga Agustus 2022.
Diduga selama kurang lebih setahun itu, pelaku sudah melecehkan puluhan pasiennya.
"Ada beberapa lokasi (tempat pelaku beraksi). Di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku," terang Padli, dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Pria Berjuluk Pesulap Hijau Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda di Aceh, Mengaku Sebagai Utusan Tuhan
Modus pelaku
Adapun modus BY untuk memperdaya korban dengan mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang dideritanya.
Namun bukannya sembuh, korban malah diancam akan dibunuh secara gaib oleh pelaku jika tidak mau menuruti perintah dari BY.
Tidak hanya itu, BY turut mengancam keluarga korban sehingga terpaksa melayani nafsu pelaku.
"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," terang Padli.
Pihak Polres Pidie belum bisa memastikan jumlah korban dalam kasus ini.
"Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini," tambah Padli, dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Polisi Periksa Pesulap Hijau yang Dilaporkan terkait Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Ibu Muda
Beraksi 84 kali
BY di hadapan polisi dan rekan wartawan mengakui telah melecehkan para pasiennya.
Namun dirinya tidak merincikan jumlah korban, yang pasti dirinya sudah beraksi sebanyak 84 kali.
"Alasan tersangka melakukan hal demikian untuk memuaskan nafsu diri sendiri," kata Padli.
Padli dalam kesempatannya juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan praktik pengobatan.
Terlebih pengobatan yang merugikan diri sendiri. Kini BY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal jarimah pemerkosaan Pasal 48 Junto Pasal 52 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 175 kali atau penjara 175 bulan.
Informasi tambahan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain berupa baju jubah warna hijau tua yang digunakan pelaku saat melakukan pengobatan.
Kemudian sandal pelaku dan sejumlah baju milik korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com /Muhammad Nazar/Idris Ismail)