TRIBUNNEWS.COM - HR (40), Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara selingkuh dengan istri orang.
HR diduga melakukan perzinaan dengan seorang wanita berinisial WFH yang berstatus sebagai istri orang.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perzinaan.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta Stafsus Wali Kota Baubau selingkuh dengan istri orang.
Kenal Lewat Medsos
Mengutip TribunnewsSultra.com, perselingkuhan antara HR dan WFH bermula dari perkenalan keduanya lewat media sosial pada 2022.
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri
Demikian disampaikan oleh Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
"Awalnya sekitar tahun 2016, HR dan WFH saling kenal lewat aplikasi Messenger, kemudian lanjut melalui WhatsApp dan komunikasi keduanya intens," katanya, Jumat (28/10/2022).
Curhat Masalah Rumah Tangga
Setelah intens berkomunikasi, WFH kemudian curhat tentang kondisi rumah tangganya.
HR pun merespons curhatan itu dengan memberi solusi agar WFH bersabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.
Saling curhat antara HR dan WFH itu terus berlanjut hingga akhirnya keduanya saling bertemu pada 2019.
Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Hal tersebut dilakukan kembali pada 2020 di beberapa tempat di wilayah Kota Baubau hingga tahun 2021," jelas Bahtiar.
Terbongkar dari Percakapan Telepon
Perselingkuhan keduanya akhirnya terbongkar setelah suami WFH tak sengaja membuka Handphone (HP) milik istrinya.
Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Buton Berduaan dengan Istri Orang Dalam Mobil, Digerebek Suami Sah
Di HP tersebut, HS (36) menemukan rekaman percakapan telepon antara istrinya dengan HR.
Rekaman itu berisi, percakapan antara HR dan WFH yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban HS kemudian menanyakan kebenaran percakapan telepon tersebut kepada sang istri."
"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR di beberapa tempat di wilayah Baubau," bebernya.
Setelah mendapatkan pengakuan itu, HS lantas melapor ke Polres Baubau.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Baubau yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti.
"Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bahtiar, dilansir Kompas.com.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman yang hanya sembilan bulan penjara.
"Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum)," tambahnya.
Baca juga: Polwan di Maluku Selingkuh dengan 2 Polisi, Dilaporkan Suami yang Juga Seorang Polisi, Ini Ceritanya
HR saat ini diancam Pasal 284 Ayat 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Respons Wali Kota Baubau
Wali Kota Baubau, La Ode Ahamd Monianse buka suara terkait kasus yang menimpa anak buahnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
La Ode mengatakan, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan HR itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi Staf Khusus Wali Kota Baubau.
Selain itu, saat peristiwa itu terjadi, HR juga belum menjadi anggota PDIP Kota Baubau.
Ia mengaku telah memangil HR untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Kami sudah panggil HR untuk klarifikasi dan saya juga persilahkan untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan."
"Ketika keputusan sudah inkrah, baru kami ambil keputusan untuk hasil yang terbaik buat partai," jelasnya.
La Ode menambahkan, HR telah mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Wali Kota Baubau.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin, Kompas.com/Defriatno Neke)