Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), warga Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan asisten rumah tangga, Rohimah (29).
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengumumkan sendiri ditetapkan kedua tersangka itu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Keluarga Rohimah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengungkapkan, rasa syukur kedua pelaku ditetapkan tersangka.
"Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya," ujar Ela Yulia (20) adik dari Rohimah kepada TribunJabar.id.
Ela menuturkan, tidak menyangka saudara kandungnya itu menjadi korban kekerasan oleh majikannya sendiri saat bekerja.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Visum ART Korban Dugaan Penganiayaan Majikannya di Jaktim
Padahal menurutnya, Rohimah sebelumnya sangat dipercaya oleh majikan lainnya sebelum bekerja di rumah kedua tersangka.
"Sebelumnya baik-baik saja saat kerja di tempat lain, karena dari dulu jadi ART," ucapnya.
Saat ini Rohimah kini masih dirawat di Rumah Bhayangkara Sakit Sartika Asih Bandung.
Menurut Ela, kakaknya itu hingga kini masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan lancar karena luka di wajahnya.
"Komunikasi masih belum lancar," ucapnya.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, kedua tersangka diamankan atas perbuatannya yang sudah melakukan penganiayaan terhadap seorang ART di rumahnya.
"Kemudian tersangka juga melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Korban sendiri menurutnya sudah bekerja dengan tersangka selama 5 bulan.
Aksi penganiyaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.
"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober, tapi masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ujar Niko.
Atas perbuatannya, kata Niko, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Majikan Jahat yang Sekap dan Siksa ART Ditahan, Keluarga Rohimah di Garut Panjatkan Syukur