TRIBUNNEWS.COM, ROHUL - M Hafiz, seorang santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar Royan, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau meninggal dunia, Jumat (28/10/2022) lalu.
Korban meninggal setelah dihukum oleh petugas keamanan pondok pesantren berendam di dalam kolam renang karena keluar dari ponpes tanpa izin.
Baca juga: Sampan Pengangkut Santri Tenggelam di Sungai Kapuas Karena Muatan Penuh
Kini petugas keamanan ponpes bernama Lia Susanto itu sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Peristiwa ini bermula ketika korban bernama M Hafiz keluar pondok pesantren tanpa izin pihak pesantren.
Korban bersama tiga rekannya, Ilhan, Dimas dan Hanafi saat itu bermaksud hendak membeli makanan.
Setelah membeli makanan, keempatnya duduk di lapangan bola kaki di Lapangan Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.
"Setelah itu, keempatnya pulang ke Pondok Pesantren melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi," kata Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Minggu (30/10/2022).
Sayang, keempatnya ketahuan oleh petugas keamanan pondok (Kesantrian) Lia Susanto dan melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah.
Para santri ini kemudian diinterogasi.
Mereka mengakui kesalahan yang telah diperbuat yakni keluar dari pondok pesantren tanpa izin.
"Keempatnya kemudian dihukum direndam di dalam kolam depan asrama lebih kurang lima menit," jelasnya.
"Setelahnya, Lia Susanto menyuruh keempat santri itu untuk menyelam guna membasahi kepala dengan menyelam ke dalam kolam," tambah Aipda Mardiono.
Baca juga: Sampan Pengangkut Santri Tenggelam di Sungai Kapuas Karena Muatan Penuh
Saat diminta keluar dari kolam, seorang santri di antaranya yang bernama Hafiz tak keluar dari dalam kolam tersebut.
Kepala sekolah kemudian meminta seseorang bernama Sahdan untuk mengecek ke dalam kolam dan meminta Hafiz untuk keluar dari kolam.