Namun korban tak bergerak dan setelah diangkat ternyata sudah dalam keadaan tidak bernapas.
Hafiz kemudian dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayang, setelah diperiksa ternyata korban bernama Hafiz dinyatakan telah meninggal dunia.
"Mendapat kabar korban meninggal, kepala sekolah kemudian bersama Lia Susanto mengantarkan jasad korban kepada orangtuanya di Pangkalan Kerinci untuk dikebumikan," jelas Mardiono kemudian.
Atas kejadian ini, Polsek Kunto Darussalam melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan penyelidikan, keamanan ponpes atau kesantrian bernama Lia Susanto ditetapkan sebagai pelaku atas meninggalnya Hafiz.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, maka kepolisian menetapkan tersangka berinisial LS sebagai pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas kejadian tersebut," tambahnya.
Lia Susanto yang diamankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) dijerat dengan pasal 76 Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 twntang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Mapolsel Kunto Darussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diduga Dianiaya, Santri di Pagaran Tapah Rohul Ditemukan Meninggal di Dalam Kolam