TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai dari fakta-fakta asisten rumah tangga (ART) disiksa majikannya.
Kasus ini dilaporkan terjadi di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Akibat disiksa, korban menderita luka di sekujur tubuhnya. Sementara kedua majikan korban dijadikan tersangka.
Selanjutnya ada informasi terkait gempa berkekuatan magnitudo 4,7 yang mengguncang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Gempa yang terjadi pada Senin (31/10/2022) pukul 10.05 WIB itu dirasakan hingga Kota Bandung.
Belum ada laporan terkait kerusakan bangunan dampak dari gempa.
Baca juga: POPULER Internasional: Fakta Tragedi Itaewon | China Perketat Lockdown
Berita populer terakhir datang dari kasus santri tewas setelah dihukum berendam dalam kolam.
Diketahui korban bernama M Hafiz, santri sebuah pondok di Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kasus ini berujung dengan penetapan seorang pengurus pondok menjadi tersangka.
Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir selengkapnya:
1. Fakta-fakta ART Disiksa Majikannya di Bandung Barat: Pelakunya Pasutri, Kini Terancam 10 Tahun Bui
Kasus seorang asisten rumah tangga (ART) disiksa majikannya sendiri terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi korbannya penyiksaan seorang wanita bernama bernama Rohimah (29).
Adapun pelakunya pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola.
Kini pasutri ini sudah dijadikan tersangka dan terancam bui selama 10 tahun lamanya.
Berikut fakta-fakta ART disiksa majikannya di Bandung Barat dihimpun dari Kompas.com dan TribunJabar.com, Senin (31/10/2022):
Awal kasus
Kasus mulai terbongkar saat warga hampir setiap malam mendengar tangisan seorang perempuan di rumah kedua pelaku.
Lokasinya berada di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Belakangan baru terungkap, suara tersebut berasal dari korban karena disekap dan menerima siksaan dari majikannya.
Warga bersama petugas polisi serta TNI kemudian menyelamatkan korban dengan mendobrak pintu rumah pelaku pada Sabtu (29/1/2022) lalu.
Kebetulan saat aksi dramatis itu berlangsung, kedua pelaku sedang tidak berada di rumah.
Pintu rumah tampak digembok dari luar sehingga perlu dicongkel secara paksa.
Rohimah yang berhasil evakuasi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan.
2. Dampak Gempa di Sukabumi, Terasa hingga Bandung
Gempa berkekuatan magnitudo 4,7 di kedalaman 20 km guncang Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (31/10/2022) pukul 10.05 WIB.
Mengutip laman Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) gempa bisa dirasakan hingga Bandung.
Tak hanya Bandung, gempa juga dirasakan hingga Pangandaran, Majalengka, dan Cianjur.
Gempa terjadi di 7.7 LS-106.88 BT dengan kedalaman 20km.
BMKG memastikan jika gempa ini tak berpotensi tsunami.
Mengutip TribunJabar, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupanten Cianjur, Rudi Wibowo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kerusakan akibat gempa bumi.
"Sementara ini laporan kerusakan belum ada, namun kami terus melakukan menyisiran kebeberapa wilayah yang merasakan getara gempat bumi," ungkapnya.
3. Santri Meninggal Setelah Dihukum Berendam di dalam Kolam, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka
M Hafiz, seorang santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar Royan, Kecamatan Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau meninggal dunia, Jumat (28/10/2022) lalu.
Korban meninggal setelah dihukum oleh petugas keamanan pondok pesantren berendam di dalam kolam renang karena keluar dari ponpes tanpa izin.
Kini petugas keamanan ponpes bernama Lia Susanto itu sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Peristiwa ini bermula ketika korban bernama M Hafiz keluar pondok pesantren tanpa izin pihak pesantren.
Korban bersama tiga rekannya, Ilhan, Dimas dan Hanafi saat itu bermaksud hendak membeli makanan.
Setelah membeli makanan, keempatnya duduk di lapangan bola kaki di Lapangan Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.
"Setelah itu, keempatnya pulang ke Pondok Pesantren melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi," kata Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Minggu (30/10/2022).
Sayang, keempatnya ketahuan oleh petugas keamanan pondok (Kesantrian) Lia Susanto dan melaporkan kejadian itu kepada kepala sekolah.
Para santri ini kemudian diinterogasi.
Mereka mengakui kesalahan yang telah diperbuat yakni keluar dari pondok pesantren tanpa izin.
"Keempatnya kemudian dihukum direndam di dalam kolam depan asrama lebih kurang lima menit," jelasnya.
"Setelahnya, Lia Susanto menyuruh keempat santri itu untuk menyelam guna membasahi kepala dengan menyelam ke dalam kolam," tambah Aipda Mardiono.
Saat diminta keluar dari kolam, seorang santri di antaranya yang bernama Hafiz tak keluar dari dalam kolam tersebut.
Kepala sekolah kemudian meminta seseorang bernama Sahdan untuk mengecek ke dalam kolam dan meminta Hafiz untuk keluar dari kolam.
(Tribunnews.com)