Kedua oknum tenaga kesehatan sudah resmi dipecat dari pekerjaannya sejak Kamis (3/11/2022).
"Keduanya secara resmi diberhentian tidak dengan hormat mulai hari ini (Kamis)," tegas Kadinkes Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah.
Neneng menambahkan, keduanya diketahui berstatus tenaga honorer atau nonASN.
Sementara langkah pemecatan sebagai bentuk sanksi karena telah mencoreng nama baik Dinkes Kabupaten Cirebon.
"Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu karena kedua oknum tersebut telah mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon," tandas Neneng, dikutip dari TribunCirebon.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)