News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SD Dirudapaksa Pemuda, Pelaku Ternyata Tahanan yang Sedang Cuti Bersyarat, Ini Kronologinya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Siswi SD di Bantul dirudapaksa pemuda yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku ternyata tahanan yang sedang cuti bersyarat.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SD di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban rudapaksa.

Belakangan diketahui, pelakunya yakni seorang pemuda berinisial HS (20), warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.

HS ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Pemuda itu dihukum 5 tahun 2 bulan, dan saat ini tengah menjalani cuti bersyarat.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Jumat (4/11/2022), dilansir TribunJogja.com.

"Tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, dia ini sedang menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama," terangnya.

Baca juga: Menangis di Pelukan Orang Tua, Santri di Tuban Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngaji 20 Kali

Archye menuturkan, HS sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Ia sedang menjalani cuti bersyarat sejak akhir Agustus 2022.

Dikatakan Archye, modus pelaku yakni sama dengan perbuatan sebelumnya, dengan janji akan menikahi korbannya.

Kronologi Kejadian

Mengutip Kompas.com, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Dari perkenalan itu, komunikasi antara korban dan pelaku makin intensif.

Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di rumah teman pelaku di wilayah Dlingo, Rabu (26/10/2022) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini