TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SD di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban rudapaksa.
Belakangan diketahui, pelakunya yakni seorang pemuda berinisial HS (20), warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
HS ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Pemuda itu dihukum 5 tahun 2 bulan, dan saat ini tengah menjalani cuti bersyarat.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Jumat (4/11/2022), dilansir TribunJogja.com.
"Tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, dia ini sedang menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama," terangnya.
Baca juga: Menangis di Pelukan Orang Tua, Santri di Tuban Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngaji 20 Kali
Archye menuturkan, HS sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Ia sedang menjalani cuti bersyarat sejak akhir Agustus 2022.
Dikatakan Archye, modus pelaku yakni sama dengan perbuatan sebelumnya, dengan janji akan menikahi korbannya.
Kronologi Kejadian
Mengutip Kompas.com, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Dari perkenalan itu, komunikasi antara korban dan pelaku makin intensif.
Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di rumah teman pelaku di wilayah Dlingo, Rabu (26/10/2022) malam sekira pukul 18.00 WIB.
Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo.
Mereka berkeliling di sekitar pantai hingga Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Namun, saat itu, bensin sepeda motor pelaku habis.
"Korban diajak istirahat di rumah kos teman pelaku, setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban," papar Archye.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Santri hingga 20 Kali
Keluarga mengetahui bahwa korban pergi bersama pelaku.
Mereka yang kebingungan korban belum pulang kemudian menghubungi pelaku.
Pihak keluarga lalu menjemput korban.
Saat ditanya, korban tidak mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku.
Setelah kejadian pertama itu, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan hingga larut malam tak kunjung pulang, Minggu (30/10/2022).
Kakak korban lantas meminta bantuan dari polisi, warga, serta tokoh setempat untuk melakukan pencarian.
Setelah itu warga mencari pelaku dan menemukan korban di Kalurahan Terong, Dlingo.
Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui telah merudapaksa korban saat di Parangkusumo.
Kakak korban yang mendengar pengakuan itu kemudian melapor ke Polres Bantul.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Markus Yuwono)