Laporan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Pemuda berinisial HS (20) warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo Bantul DI Yogyakarta ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulanseorang anak yang berusia 13 tahun.
Dari hasil penelusuran, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yakni melakukan persetubuhan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada menyatakan, tersangka ini adalah residivis kasus yang sama.
"Dia ini sedang menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya Jumat (4/11/2022).
Diterangkannya, HS adalah pelaku kejahatan serupa pada tahun 2019 silam dan telah mendapatkan vonis pidana 5 tahun 2 bulan.
Baca juga: SOSOK Pesulap Hijau yang Viral, Dukun Palsu Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Pidie yang Beraksi 84 Kali
HS sudah menjalani masa pidana selama tiga tahun 6 bulan dan saat ini masih dalam masa cuti bersyarat sejak akhir Agustus 2022.
“Modusnya sama dengan yang dulu, alasannya pengen menikahi korbannya,” ujar Archye.
Korbannya adalah anak berusia 13 tahun yang juga warga Kapanewon Dlingo namun beda kalurahan.
Kasus bermula pada Rabu (26/10/2022) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku menjemput korban mengajak main ke rumah teman pelaku di wilayah Dlingo.
Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo.
Saat mereka keliling sekitar pantai hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, bensin sepeda motor pelaku habis.
“Karena kehabisan bensin, korban diajak istirahat di rumah kos teman pelaku.
Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban,” bebernya.