TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru terkait video dewasa dari wanita kebaya merah berinisial AH dan seorang pria berinisial ACS dibeberkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Adapun fakta pertama adalah video tersebut dibuat pada 8 Maret 2022.
Hal itu dibuktikan dengan adanya barang bukti berupa invoice pemesanan hotel yang berada di Gubeng, Surabaya.
Selain itu, Farman mengatakan video dewasa itu merupakan pesanan konten dari seseorang dengan tema resepsionis hotel.
"Adapun modus, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Farman mengatakan saat ini pihak yang memesan konten tersebut tengah diburu.
Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi
Selain itu, kata Farman, keuntungan diperoleh ACS dan AH dari penjualan konten video porno tersebut.
Menurutnya, tarif yang dipatok oleh ACS dan AH tergantung dari tema yang diinginkan konsumen.
"Tarif ini bervariasi tergantung tema. Untuk hasil penjualan konten untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Farman.
Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu berinisial AGH.
AGH merupakan pekerja lepas dalam pembuatan video.
Kronologi: Berawal dari DM Instagram, Konten Video Dihargai Rp 750 Ribu
Farman menjelaskan kronologi pembuatan video berawal ketika adanya direct messages (DM) Instagram kepada AH dari konsumen.
Konsumen tersebut meminta kepada AH dan tersangka lain berinisial JH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel.