TRIBUNNEWS.COM - AH, wanita yang jadi pemeran dalam video syur Kebaya Merah kini telah ditetapkan tersangka.
AH dan pemeran pria ACS, bahkan diperlihatkan di hadapan awak media menggunakan pakaian oranye oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ke Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
AH, wanita berambut warna pirang tampak tertunduk digelandang polisi.
Diberitakan sebelumnya, AH dan ACS ternyata keduanya tidak hanya memproduksi 1 konten saja.
Namun kedua pemeran video asusila tersebut telah memproduksi 92 video dewasa dan 100 foto telanjang.
Baca juga: Populer Regional: Penampakan Perempuan Pemeran Kebaya Merah | Aipda AL Selingkuhi Istri Tentara
Model
Sebelumnya, AH ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Diketahui, AH merupakan seorang model.
AH juga merupakan warga Malang yang tinggal di Surabaya.
Dirinya juga merupakan kekasih dari ACS, si pemeran pria dalam video syur tersebut.
ACS diketahui memiliki pekerjaan sambilan atau freelancer sebagai penyedia jasa desain grafis, dan editing foto termasuk video.
Tak pelak, hal tersebut yang membuat ACS begitu memiliki andil besar dalam proses produksi video dewasa yang dilakukannya bersama
"ACS freelance, desain, EO, serta foto video," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Ikut buat video syur
Kombes Pol Farman juga mengatakan, AH juga ikut langsung dalam memproduksi video syurnya.
Proses pembuatan videonya, mereka mengandalkan alat penyangga tripod, untuk memposisikan kamera, selagi mereka beradegan dewasa.
AH dan ACS bergantian melakukan pengambilan video, menggunakan ponsel milik mereka.
"Lalu diedit dan dikirim ke melalui akun Telegram milik AH," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Bukan karyawan hotel
Sebelumnya Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.
Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.
Baca juga: Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu, Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Jual konten mesum sesuai pesanan
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan AH dan sang kekasih menjual video mesum tersebut bukan hanya di pasar dalam negeri.
"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar negeri. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Terkait video dewasa bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah, yang sempat terlanjur viral di medsos tersebut, dihargai oleh mereka senilai Rp750 ribu.
Sementara bagi calon pembeli yang membeli konten asusila tersebut akan diberikan sebuah link khusus untuk akses ke Telegram.
Gunanya, melanjutkan proses percakapan seputar kesepakatan harga termasuk tema video dewasa yang diinginkan si calon pembeli.
“Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Terancam 6 tahun penjara
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Ani Susanti)