Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Kasus Aipda AL, seorang oknum polisi yang terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI yang merupakan seorang perangkat desa berinisial AFA masih menjadi buah bibir warga Purworejo, Jawa Tengah.
Apalagi buntut kejadian itu, Aipda AL dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (8/11/2022).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, mengatakan, Aipda AL adalah anggota Polsek Loano yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas di wilayah setempat.
"Yang bersangkutan (AL) melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Viral Video Kemarahan Anggota TNI karena Istrinya Selingkuh dengan Polisi
Ia melakukan perselingkuhan dengan AFA yang kala itu menjabat sebagai perangkat desa," kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Kejadian perselingkuhan itu terjadi di rumah AFA yang berada di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka digrebek warga sekitar Februari 2022.
Bagaimana kronologinya?
Ketua RT setempat, Zainal Arifin (32), menceritakan, awal mula penggerebekan pasangan bukan muhrim itu.
Zainal mengaku dirinya orang yang pertama kali mencurigai ada hubungan terlarang di wilayahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/2/2022), saat Zainal seperti biasa melakukan tugasnya untuk mengambil jimpitan ke rumah-rumah warga.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tibalah giliran Zainal mengambil jimpitan ke rumah AFA.
"Setelah ambil jimpitan dari rumah AFA, awalnya saya mau langsung balik ke pos ronda.