Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Kasus kematian AY (17), seorang siswi SMP di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berbuntut panjang.
Warga melakukan aksi protes hingga membakar rumah milik tersangka di SP 8 Kabupaten Mimika, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Identitas 7 Polisi yang Serang RS Bandung di Medan, Kapolda Sumut Akan Tetap Lakukan Proses Hukum
Selain membakar rumah milik tersangka pelaku, keluarga korban juga menyerang Kantor Polsek Mimika Timur.
Akibat menyerangan tersebut, atap dan mobil patroli polisi mengalami kerusakan.
Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tenggu Ate mengatakan kejadian bermula ketika keluarga korban tidak menerima alasan kakak tersangka tidak ditahan.
"Keluarga korban minta kakak tersangka ditahan. Sementara hukum tidak berkata demikan, karena siapa yang berbuat dia lah bertanggungjawab. Bagaimana mungkin kakaknya bukan tersangka dilakukan penahanan," kata Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus kepada Tribun-Papua.com.
Ketidakpuasan itu berujung pengejaran terhadap kakak tersangka dan mengaraknya.
Namun polisi berhasil mengamankannya.
"Massa emosi dan menyerang petugas dan mobil patroli mennggunakan batu dan benda lainnya," ucapnya.
Baca juga: Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Masyarakat, Pria Ini Bakar Pendopo Wali Kota Banjar
Massa kemudian menuju ke rumah milik tersangka H di SP 8 Kabupaten Mimika dan langsung membakar rumah tersebut.
Mereka bakar rumah, satu unit genset dan sepeda motor juga dibakar mengakibatkan kerugian hingga Rp 300 juta. Untuk mobil patroli mengalami kerugian Rp 10 juta," ujarnya.
Kapolsek mengatakan kasus kematian siswi SMP ini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Mimika.
Dari hasil pemeriksaan tidak ada saksi menyebut kakak tersangka bernama Simon terlibat dalam kasus itu.