News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Rencanakan Aksi Sejak Oktober, Belajar Membunuh dari Internet

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad belajar melakukan pembunuhan melalui internet. Ia belajar cara membunuh, cara membuat alibi dan cara menghilangkan barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) ditangkap pada Jumat (11/11/2022) pukul 14.30 WIB.

Diketahui lokasi pembunuhan berada di Kompleks Gading Tutuka II, Blok J8 Nomor 1, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap jika pelaku yang berinisial FA (24) merupakan teman korban CAM (23). Mereka berteman sejak 2016.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menjelaskan jika motif pembunuhan ini karena korban mengancam akan menyebarkan foto aib pelaku.

Selain itu, korban juga memiliki bukti penganiayaan yang pernah dilakukan pelaku.

"Selain korban mengancam akan menyebarkan foto-foto tentang kekurangan atau aib tersangka, korban juga mengancam akan menyebarluaskan foto penganiayaan yang dilakukan tersangka," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Unpad Ditangkap, Motif Kecewa Korban Hendak Sebar Foto Pelaku

Karena ancaman ini, pelaku melakukan rencana untuk membunuh korban sejak Oktober 2022.

Saat dimintai keterangan penyidik, FA sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun dari barang bukti handphone yang didapat terungkap jika FA adalah pelakunya.

"Jadi setelah kami lakukan penyelidikan kepada tersangka, dia tidak mengakui perbuatannya, sehingga kami harus melakukan proses penyelidikan lainnya, sampai kami mendapatkan alat bukti yang lain," tambahnya dikutip dari Kompas.com.

Dalam handphone pelaku ditemukan riwayat pencarian internet tentang cara membunuh.

"Ya, betul, jadi kami periksa handphone milik tersangka dan ditemukan pencarian seperti itu," ungkapnya.

Selain cara membunuh, pelaku juga mencari tahu cara membuat alibi dan cara menghilangkan bukti bekas pembunuhan.

"Jadi ada tiga hal yang dicari tersangka, dalam upaya untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Ia menambahkan jika penyidik menemukan riwayat pembelian pisau dan jaket ojek online yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

"Kami temukan juga riwayat transaksi pembelian pisau dan jaket itu dari Handphone tersangka," imbuhnya.

Ilustrasi pembunuhan. Fakta baru kasus pembunuhan mahasiswa Unpad. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Sebelumnya, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kronologi pembunuhan ini.

Ia mengatakan jika warga menemukan korban CAM dalam kondisi tergeletak bersimbah darah. Sebelumnya, warga sempat mendengar korban yang meminta tolong.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Mahasiswa Unpad: Pelaku Teman Korban hingga Sempat Dikira Pencurian

Warga yang menjadi saksi tersebut juga melihat tersangka keluar rumah setelah melakukan pembunuhan dan pergi mengendarai sepeda motornya.

"Berdasarkan adanya hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada polsek Cangkuang. Kemudian Kapolsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung, terus dilakukan penyelidikan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau.

Ketika ditemukan warga, korban masih belum meninggal dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.

Namun saat berada di RSUD Soreang korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah mendapatkan laporan Polresta Bandung langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian mencatat keterangan dari saksi-saksi, membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Barang bukti yang dimiliki pelaku sempat akan dihilangkan, namun berhasil diamankan petugas.

Barang bukti yang diamankan yakni pisau, sepeda motor dan jaket ojek online.

"Kemudian tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motornya, dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia," jelasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.

Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan Anggota Keluarga di Sumatera Utara: Anak Bakar Ibu Tiri dan Suami Mutilasi Istri

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/M Elgana Barokah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini