News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Perlawanan, Bidan yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo Laporkan Suaminya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan oknum polisi - Bidan di Purworejo yang selingkuh dengan anggota polisi melaporkan balik suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bidan berinisial RAF yang berselingkuh dengan anggota kepolisian di Purworejo kini melaporkan balik suaminya ke polisi.

RAF melaporkan suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia melakukan hal tersebut karena beberapa waktu lalu, suaminya (Dody) membuat video yang viral di TikTok.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Manasoni.

"(RAF) mengadu keberatan ketika suaminya meng-upload video tersebut, yang intinya bahwa dia (RAF) telah melakukan perzinahan padahal belum bisa dibuktikan," ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, RAF mengaku dirugikan atas beredarnya video tersebut.

Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Suami Bidan Punya Bukti Rekaman Suara

"Dari aduan itu kita masih melakukan gelar perkara dan pendalaman. Tetap kita tindak lanjuti aduan itu dengan pemanggilan saksi-saksi," katanya.

Menanggapi aduan RAF, pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli, mulai dari ahli bahasa dan ahli IT.

"Tentunya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Kemudian ahli bahasa dan ahli IT juga kita panggil, karena kan itu temuan suaminya yang ada di chat WA to, sedangkan kalau pidana itu harus fakta, ada hubungan layaknya suami istri dan tempatnya dimana," pungkasnya.

RAF Terancam Sanksi Penurunan Jabatan hingga Diberhentikan

RAF yang merupakan seorang bidan Puskesmas Brangolan ini juga terancam sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.

Kompas.com melansir, sanksi tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Purworejo Fithri Edhi Nugroho.

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini