News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, sang Istri Langsung Teriak Zalim, Pendukung Protes Putusan Hakim

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022) (kiri), Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi (kanan). Berikut ini reaksi istri dan pendukung Mas Bechi soal vonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, divonis tujuh tahun penjara.

Mas Bechi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan."

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."

"Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ucap Hakim Ketua, Sutrisno, saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Reaksi Istri Mas Bechi

Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, langsung berteriak setelah mendengar putusan hakim.

"Zalim," teriak Erlian Rinda sembari beranjak dari tempat duduknya.

Dirinya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.

Saat Mas Bechi diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian Rinda seperti berniat mengejar suaminya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara

Ia pun tetap berusaha berteriak untuk memanggil sang suami.

"Kami butuh keadilan di sini."

"Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," ucap Erlian Rinda.

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa pencabulan santriwati sebuah ponpes di Ploso, Jombang. Istri Mas Bechi langsung berteriak setelah mendengar putusan hakim. (Surya.co.id)

Respons Pendukung Mas Bechi

Setelah Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan, seorang simpatisan Mas Bechi juga memprotes putusan hakim.

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim, Kamis, dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: SOSOK Mas Bechi, Anak Kiai, Sempat Jadi DPO, Terbukti Cabuli Santri, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Hal-hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

Sementara itu, hakim diketahui mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Adapun hal yang memberatkan vonis, yakni terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang mempunyai pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.

Selain itu, kata hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim di persidangan, Kamis.

Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, langsung berteriak setelah mendengar putusan hakim. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Lalu, mengenai hal yang meringankan hukuman, Mas Bechi dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

Mas Bechi juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.

Kemudian, sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun

"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya."

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak."

"Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," papar hakim.

Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan Mas Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (Surya.co.id/TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Berita lain terkait Kasus Pencabulan di Jombang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini