TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, divonis tujuh tahun penjara.
Mas Bechi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan."
"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."
"Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ucap Hakim Ketua, Sutrisno, saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Reaksi Istri Mas Bechi
Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, langsung berteriak setelah mendengar putusan hakim.
"Zalim," teriak Erlian Rinda sembari beranjak dari tempat duduknya.
Dirinya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Saat Mas Bechi diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian Rinda seperti berniat mengejar suaminya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara
Ia pun tetap berusaha berteriak untuk memanggil sang suami.
"Kami butuh keadilan di sini."
"Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," ucap Erlian Rinda.
Respons Pendukung Mas Bechi
Setelah Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan, seorang simpatisan Mas Bechi juga memprotes putusan hakim.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim, Kamis, dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: SOSOK Mas Bechi, Anak Kiai, Sempat Jadi DPO, Terbukti Cabuli Santri, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Hal-hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi
Sementara itu, hakim diketahui mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Adapun hal yang memberatkan vonis, yakni terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang mempunyai pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.
Selain itu, kata hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim di persidangan, Kamis.
Lalu, mengenai hal yang meringankan hukuman, Mas Bechi dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
Mas Bechi juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.
Kemudian, sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya."
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak."
"Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," papar hakim.
Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara.
Jaksa menyatakan perbuatan Mas Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (Surya.co.id/TribunJatim.com/Luhur Pambudi)