News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Aborsi yang Simpan 7 Janin Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka. Pelaku yang melakukan aborsi dan menyimpan tujuh janin divonis hukuman 3 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan pelaku aborsi yang menyimpan tujuh janin dalam kotak makan di sebuah kamar indekos di Makassar, Sulawesi Selatan, selesai menjalani sidang putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis yang berbeda untuk kedua pelaku.

Hasil sidang putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang.

Ia didampingi dua anggota dalam persidangan ini yakni Djulita Tandi M serta Purwanto S Abdullah.

Pelaku pria dalam kasus ini, Salmon Panggau dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindak pidana aborsi.

Baca juga: Tak Hanya Sekali, Pasangan Remaja di Bengkulu Ternyata Sudah Dua Kali Aborsi, Kini Menanti Sidang

Pasal yang dikenakan ke Salmon Panggau adalah Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. 

Salmon Panggau divonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 20 juta.

"Menyatakan terdakwa Salmon Panggau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Royke dikutip dari Kompas.com.

Hukuman yang diterima Salmon Panggau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan JPU, Salmon diminta untuk dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Pelaku wanita, Jumrianita Mangewa juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Jumrianita Mangewa dituntut JPU dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun dalam sidang, Jumrianita Mangewa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa Jumrianita Mangewa terbukti melanggar Pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Aborsi Bayi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini