Lalu, RN buang dari tebing Pantai Kukup dalam kondisi lemas dan kemudian ditemukan di Pantai Ngrawe.
Sebelum kejadian ini, ERW juga pernah merencanakan pembunuhan terhadap RN pada September 2022 lalu.
Baca juga: Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul Rutin Memeriksakan Kehamilannya
Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan ini, ERW dan AA dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," lanjut Edy.
TribunJogja melansir, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena keduanya sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya sekali, September lalu, RN juga sempat dicoba untuk dibunuh, namun gagal.
Adapun motif kasus ini berawal dari RN mengandung anak dari ERW.
ERW meminta agar janin digugurkan, namun korban menolak hingga akhirnya dibunuh.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja, Alexander Aprita/Alifia Nuralita Rezqiana)(Kompas.com, Bayu Apriliano/Markus Yuwono)