TRIBUNNEWS.COM - PN (15), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang, Banten dirudapaksa secara bersamaan oleh pacar dan ayahnya.
Adapun identitas kedua pelaku yakni ZL (15) dan ayahnya SP (58).
Aksi bejat kedua pelaku itu pertama kali dilakukan pada 13 Mei 2022 di rumah pelaku sekira pukul 12.00 WIB, dilansir Kompas.com.
Kala itu, korban berkunjung ke rumah pelaku ZL yang merupakan kekasihnya.
Keduanya kemudian berbincang di ruang tamu.
Tiba-tiba, pelaku menghampiri keduanya dan meminta anaknya untuk berhubungan badan dengan PN di kamar.
Baca juga: Tukang Cukur Cabuli 10 Anak, Iming-iming Uang dan Rokok, Korbannya Ada yang Masih Kelas 4 SD
Keduanya ke kamar dan melakukan hubungan badan di dalam kamar pelaku.
Berselang beberapa saat, SP masuk ke dalam kamar dan ikut bersama dengan anaknya merudapaksa korban.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Senin (21/11/2022), dikutip dari TribunBanten.com.
"Karena hasrat birahi tidak tertahan, pelaku SP masuk ke kamar dan ikut bersama-sama menyetubuhi korban bersama anak kandungnya ZL," jelasnya.
Setelah melancarkan aksinya, SP memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban sebagai ucapan terima kasih.
Setelah kejadian itu, korban masih sering datang ke rumah pelaku.
Kedatangan korban itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk kembali merudapaksa korban.
"Setelah kejadian tersebut, korban beberapa kali datang ke rumah pelaku."
"Kemudian pelaku SP mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri antara korban dengan pelaku SP," terang David.
Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku kepada korban tanpa sepengetahuan ZL.
Baca juga: Siswi SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Kebun Belakang Rumah Pelaku
Bahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.
"Kejadian ini tidak diketahui oleh anaknya ZL," bebernya.
Setiap selesai melancarkan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan karena telah melayaninya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membaca pesan singkat di Whatsapp korban.
Dalam pesan itu, terdapat percakapan tak senonoh antara korban dan pelaku SP.
Orang tua korban lantas menanyakan maksud dari pesan tersebut kepada anaknya.
Korban akhirnya mengakui dan menceritakan perbuatan bejat kedua pelaku.
Baca juga: Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku SP dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota.
Keduanya terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Desi Purnamasari, Kompas.com/Rasyid Ridho)