News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Kasus Kematian Prada Indra, Diduga Dianiaya Senior dengan Motif Pembinaan Disiplin

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya alias Prada Indra, yang tewas karena diduga dianiaya senior. 5 fakta kasus kematian Prada Indra, mulai kronologi hingga motif penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya atau Prada Indra masih dalam proses penyelidikan.

Prada Indra diduga menjadi korban kekerasan dan dianiaya senior hingga tewas.

Ia meninggal setelah sempat dirawat di RS Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Prada Indra merupakan prajurit TNI Angkatan Udara yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III atau Makoopsud III Biak, Papua.

Meninggalnya Prada Indra dianggap janggal oleh keluarga karena ditemukan sejumlah luka lebam dan sayatan di tubuh jenazah.

Pihak keluarga mengaku diberitahu jika Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat usai berolahraga.

Baca juga: Prada Indra Awalnya Dinyatakan Meninggal karena Dehidrasi Usai Futsal, Ternyata Kepalanya Berdarah

TNI AU tetapkan 4 tersangka

Empat prajurit TNI AU telah resmi menjadi tersangka dan diduga melakukan penganiayaan kepada Prada Indra hingga tewas.

Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG yang merupakan senior dari korban sendiri.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

"Iya, sudah tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Untuk mempermudah proses penyidikan, empat tersangka saat ini telah ditahan sementara hingga 20 hari ke depan.

Menurutnya, jika terbukti ada kasus penganiayaan para tersangka dapat diberi sanksi tegas.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini