TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk wilayah Provinsi Aceh tahun 2023.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 2023 naik sebesar Rp 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
Kenaikan UMP Aceh sebesar 7,8 persen pada tahun 2023 ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
MTA menjelaskan, penetapan perubahan UMP Aceh 2023 itu diputuskan usai menggelar rapat Pleno pada Selasa, 22 November 2022 lalu.
"Pada Selasa, 22 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan telah menggelar rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh tahun 2023," jelasnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Serambinews.com, Minggu (27/11/2022).
"Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen SE MSi, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh," sambungnya.
Berdasarkan rekomendasi dari sejumlah unsur yang hadir dalam rapat tersebut, maka Gubernur pun menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen.
"Sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666, atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022," sebut MTA.
Lebih lanjut MTA menjelaskan, penetapan penyesuaian UMP Aceh 2023 ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Kenaikan UMP 2023 Aceh sebesar 7,8 persen ini, sambungnya, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Untuk diketahui, besar UMP Aceh tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.166.460.
Kenaikan Tidak Boleh Lebih 10 Persen
Adapun dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.