News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

Dalam aturan itu disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.

Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Serambinews.com, untuk daerah Aceh, ungkap MTA, dari hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen.

"Hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen," sebut MTA.

Lebih lanjut MTA menjelaskan, UMP merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.

UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Dengan demikian jelaslah bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah," terang dia.

Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.

"Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu," kata MTA.

Perusahaan Tak Boleh Turunkan Upah

MTA mengatakan, dengan adanya penyesuaian UMP, setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh diharapkan mengikuti dan menerapkan regulasi tentang upah minimum tersebut.

"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap MTA.

Untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, lanjutnya, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

Jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini