TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi untuk mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai usulan buruh.
Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November di Balai Kota.
"Akan ada aksi besar-besaran dan dalam waktu dekat di kantor Gubernur DKI, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi di DKI," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).
Said Iqbal menjelaskan, pada tanggal 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur, yakni unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha.
Dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, diusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen atau sebesar Rp. 5.131.569.
Said Iqbal mengatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sangat penting.
Dikarenakan UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kab/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.
Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh.
"Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP 36/2022. Kebijakan itu serahkan karena tidak mempertimbangkan inflasi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," ujar Said Iqbal.
Baca juga: Kemnaker Tetapkan Pengumuman UMP Paling Lambat 28 November dan UMK 7 Desember
Presiden KSPI itu juga mengatakan aksi besar-besaran juga akan dilakukan di seluruh Indonesia untuk menuntut Gubernur menetapkan UMP sesuai usulan buruh.
"Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jogja, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kaltim, Kalsel, Aceh, Sumut, Batam, Maluku dan Papua aksi besar-besaran, puluhan ribu buruh akan turun ke jalan.