Sehingga pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah.
“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” tambah MTA.
MTA secara tegas mengimbau perusahaan yang selama ini telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan kenaikan UMP Aceh tahun 2023.
“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut, penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,” pungkas MTA.
Muhammad MTA juga mengatakan, kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha."
"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” tutur MTA.
Dalam waktu dekat, gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sehingga pada kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing.
Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya selain Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang akan tetap berpedoman pada UMP Aceh.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)