News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - UMP Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen sehingga menjadi Rp3,4 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.

Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2023 menjadi senilai Rp 3.413.666.

Penetapan UMP Aceh tahun 2023 tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, (22/11/2022) lalu.

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp. 3.413.666,- atau naik sebesar Rp. 247.206,- dari tahun 2022,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip dari humas.acehprov.go.id.

Diketahui, rapat pleno penetapan UMP Aceh tahun 2023 dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Rapat pleno tersebut pun dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat

Kenaikan UMP Aceh tahun 2023 berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yakni 7,81 persen.

Baca juga: Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 persen, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani

Penetapan UMP Aceh tahun 2023 juga telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.

Adapun UMP Aceh tahun 2023 yang naik sebesar 7,8 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Untuk diketahui, UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini