News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023 telah ditetapkan pada Jumat (25/11/2022). Ada kenaikan 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092 dari UMP 2022 menjadi Rp 2.943.033.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah resmi melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Penetapan UMP Jambi 2023 tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat di Lorong Transito Kota Jambi, Jumat (25/11/22).

Adapun rapat bersama penetapan UMP Jambi 2023 dihadiri oleh pihak pemerintah, akademisi, Apindo, dan pihak serikat buruh Jambi.

Hasil dari penetapan tersebut yakni adanya kenaikan pada UMP Jambi 2023 sebesar 9,04 persen atau Rp 244.092.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari, mengatakan bahwa besaran UMP Jambi 2023 yakni Rp 2.943.033.

"Dari hasil kajian dan kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp 244.092, jadi Rp 2.943.033," kata Bahari, dikutip dari TribunJambi pada Senin (28/11/2022).

Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2023 Telah Diumumkan, Naik 5,24 Persen, Ini Nominalnya

Kenaikan UMP Jambi 2023 ini mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.

Pemprov Jambi mendapat Apresiasi atas Penetapan Kenaikan UMP 2023

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi juga sudah sempat mengusulkan kenaikan UMP Jambi 2023 di angka 4,89 persen berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.

Jika mengacu pada usulan tersebut, maka kenaikan UMP Jambi 2023 hanya sebesar Rp131.847.73.

Oleh karena itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP Jambi 2023 yang mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.

"Berdasarkan pertumbuhan ekonomi sama inflasi hari ini sudah dapat kita ambil kesimpulan bahwa kenaikan itu hanya di angka 2.943.033 atau persentasenya 9,04 persen dan kita dari serikat buruh, baik dari KSBSI dan dari SP3SPSI bersyukurlah kita apresiasilah kepada kebijakan pemerintah yaitu Permenaker nomor 18 Tahun 2022 yang sudah menerima mangakomodir aspirasi kita walaupun tidak 100 persen," kata Roida Pane.

Selain dari Roida Pane, Pemprov Jambi juga mendapatkan apresiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Havis.

Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Dikutip dari TribunJambi, Kamaludin memberikan apresiasi kepada Pemprov Jambi lantaran telah menaikkan UMP Jambi 2023 sebesar 9,04 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini