News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023 telah ditetapkan pada Jumat (25/11/2022). Ada kenaikan 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092 dari UMP 2022 menjadi Rp 2.943.033.

Sebelumnya, Kamaluddin Havis juga pernah meminta Pemprov Jambi agar menetapan UMP Jambi tahun 2023 seminimal diangka 10 persen.

"Dari keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi hari ini saya rasa sudah pas dan cukuplah. Kita apresiasi juga Pemprov Jambi, karena UMP Jambi tahun 2023 sudah diusulkan 9,04 persen mendekati 10 persen, lah," ungkap Kamaludin pada Jumat (25/11/2022).

Kamaludin mengakui bahwa beberapa waktu lalu, ia sudah koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi apabila ada tiga versi kenaikan UMP.

Pertama ada alpha 0,1 kenaikannya hanya 8,57 persen, alpha 0,2 kenaikan 9,04 persen, dan ketiga alpha 0,3 kenaikan 9,52 persen.

"Aku bilang pokoknya ditetapkan kenaikan UMP itu di angka persen tertinggi yang mendekati 10 persen. Dari yang ditetapkan 9,04 persen ini sudah cukup lah, dan UMP Jambi sudah mendekati tiga jutaan lah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunJambi/Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini