TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023.
UMP Jawa Timur pada 2023 ditetapkan naik sebesar 7,8 persen atau Rp148.677,18 dari tahun 2022.
Diketahui, UMP Jawa Timur pada tahun 2022 adalah Rp1.891.567.
Dengan demikian, UMP Jawa Timur pada tahun 2023 mendatang ditetapkan menjadi senilai Rp2.040.244.
Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen)," tulis keterangan dalam surat keputusan yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Pawansa, dikutip dari situs resmi Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Selain memuat penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023, surat keputusan gubernur tersebut juga menegaskan beberapa ketentuan.
Baca juga: UMP Gorontalo 2023 Naik Rp188.800, Mulai Januari Upah Minimum Rp2.989.350
Ketentuan pertama yakni pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jawa Timur tahun 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
Selanjutnya ketentuan kedua adalah pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP Jawa Timur tahun 2023.
Apabila pengusaha tidak mematuhi dua ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, kenaikan dan penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)