News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen Menjadi Rp3.191.662

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - UMP Riau 2023 resmi naik sebesar 8,61 persen dibandingkan tahun 2022, yakni Rp 3.191.662,53.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023.

UMP Riau 2023 naik sebesar 8,61 persen dibandingkan tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, pada Kamis (24/11/2022), mengatakan penetapan UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru.

Formulasi baru tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan UMP Riau naik 8,61 persen.

Diketahui, UMP Riau tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.938.564

Dengan adanya kenaikan 8,61 persen tersebut, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53.

Baca juga: Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya

"Sudah kita tetapkan UMP Riau tahun 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp Rp 3.191.662,53," kata Imron, Senin (28/11/2022), dikutip dari mediacenter.riau.go.id.

Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 maksimal naik sebesar 10 persen.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 persen, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," tambah Ida.

Adapun UMP dan UMK yang akan ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2023.

(Tribunnews.con/Yurika/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini