TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023.
UMP Riau 2023 naik sebesar 8,61 persen dibandingkan tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, pada Kamis (24/11/2022), mengatakan penetapan UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru.
Formulasi baru tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan UMP Riau naik 8,61 persen.
Diketahui, UMP Riau tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.938.564
Dengan adanya kenaikan 8,61 persen tersebut, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53.
Baca juga: Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya
"Sudah kita tetapkan UMP Riau tahun 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp Rp 3.191.662,53," kata Imron, Senin (28/11/2022), dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 maksimal naik sebesar 10 persen.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," tambah Ida.
Adapun UMP dan UMK yang akan ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2023.
(Tribunnews.con/Yurika/Widya)