Ia juga membantah jika kliennya memiliki utang ke korban karena belum pernah bertemu sebelumnya.
"Motif tentang utang-piutang GK dengan si kakek (korban) tidak ada sama sekali, itu yang harus kami luruskan. Sehingga tidak ada perkembangan opini bahwa GK satu komplotan, sama sekali tidak dan itu akan kami buktikan di pengadilan," tambahnya.
Menurut Hariyanto, kliennya belum dapat ditetapkan menjadi tersangka karena bukti yang dimiliki polisi belum cukup kuat.
"Menurut kami bahwa status tersangka ini belum ada bukti yang cukup, menurut pandangan kami," bebernya.
Kronologi pembunuhan
Kejadian berawal ketika RO mengajak korban untuk berjalan-jalan keliling Yogyakarta menggunakan mobil, Rabu (23/11/2022) malam.
Setelah berkeliling, RO mengemudikan mobil ke sebuah restoran di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.
Di tempat tersebut, GK sudah menunggu dan menyiapkan rencana pembunuhan.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Medan, Berawal dari Tawuran Antar Sekolah
Setiba di tempat parkir restoran, mobil berhenti dan kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan.
Mereka menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.
Posisi korban berada di kursi penumpang depan, sedangkan kedua pelaku ada di kursi sopir dan kursi belakang.
"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi sopir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," jelasnya pada Jumat (25/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Pelaku sempat sembunyikan penyebab kematian korban
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membawa jasad korban ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk diperiksa.