News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa Berpusat di Cianjur

Dukcapil Terbitkan 133 Akta Kematian dan 531 Dokumen Kependudukan Korban Gempa Cianjur

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melayani penerbitan akta kematian bagi korban meninggal serta dokumen lain bagi korban gempa bumi di Cianjur, pada Selasa (29/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Sebanyak 133 akta kematian dan 531 dokumen kependudukan diterbitkan pascagempa bumi 5,6 magnitude yang mengguncang wilayah Cianjur.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melayani penerbitan akta kematian bagi korban meninggal serta dokumen lain bagi warga pada Selasa (29/11/2022).

Pimpinan tim Indersan mengatakan tim mendirikan Posko Satgas Dukcapil di Cugenang berkolaborasi dan didukung oleh Posko Tim Kopassus TNI AD.

Hingga Selasa pukul 19.30 WIB, Tim Satgas Dukcapil telah menerbitkan total sebanyak 664 dokumen kependudukan.

Baca juga: IKI dan Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Bantu Pemenuhan Dokumen Kependudukan Anak Disabilitas

 Jumlah ini terdiri 264 keping KTP-el pengganti yang hilang/rusak akibat tertimbun bangunan yang runtuh, cetak 244 lembar KK, dan perekaman baru sebanyak 21 pemohon. 

Sedangkan untuk penerbitan akta kematian jumlahnya mencapai 133 lembar, dan 2 lembar akta kelahiran. 

Indersan menjelaskan, sebetulnya hasil verifikasi dari Tim DVI Polri hanya 32 jenazah yang sudah diterbitkan akta kematiannya. 

Sisanya sebanyak 101 akta kematian diterbitkan berkat hasil penelusuran Satgas Dukcapil ke rumah-rumah penduduk dan tenda-tenda pengungsian. 

"Kami juga banyak dibantu oleh laporan masyarakat serta kepala desa yang melaporkan keluarga atau warganya yang meninggal dunia dan diverifikasi dengan NIK, alamat, dan nama ibu kandung di database Dukcapil," jelas Indersan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini