TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minumum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023.
Besaran kenaikan UMK Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Sultra 2023.
Penentuan UMK Kabupaten Bombana berlaku paling lambat awal Januari 2023 mendatang.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 persen , Mulai Januari UMP Jadi Rp 2.758.948,54.
Pasalnya, Bombana dan 12 kota/kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara belum memiliki Dewan Pengupahan.
Adapun untuk besaran UMK Kabupaten Bombana akan menyesuaikan besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” tulis poin e Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Kamis (1/12/2022).
Sementara itu, dalam poin f SK tersebut menyebutkan UMP Sultra 2023 yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 sendiri sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.
Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.
Artinya, setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp2.758.984,54.
Terkait penetapan tersebut berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Asrun Lio:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.