Bahkan bukti perdamaian itu telah tertuang dalam surat keputusan yang dibuat dan ditanda tangani bersama.
"Tadi sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak," katanya.
Penandatanganan itu juga disaksikan langsung oleh anggota komisi V DPRD Banten bersama Dinkes Provinsi Banten dan IDI Provinsi Banten.
Yeremia menuturkan alasan pihaknya meminta pihak Dinkes dan IDI dihadirkan dalam mediasi ini.
Untuk Dinkes Provinsi Banten dihadirkan, karena dalam hal ini dr. A merupakan salah satu tenaga kesehatan penugasan khusus (Tuksus) dari Dinkes Provinsi Banten.
"Makanya saya hadirkan dinkes supaya dr. Aisah ke depan tugas-tugasnya tidak terganggu," katanya.
Baca juga: Kasus Bidan Desa Dirudapaksa Rekan Kerja di Lampung, Pelaku Beraksi saat Piket Malam Bersama Korban
Supaya dr A bisa fokus melakukan tugasnya kembali di masyarakat.
Sedangkan perwakilan IDI dihadirkan yaitu dikarenakan yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang dokter.
Kehadiran perwakilan dari IDI ini, untuk menjadi saksi dalam perdamaian antara Dokter dr. A dan Bidan N.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Dokter dr. A, Suhaedi menyampaikan dalam mediasi ini kedua belah pihak telah saling memaafkan.
"Jadi alhamdulillah mediasi ini tercapai dengan lancar dan aman dan sesuai dengan apa yang kami harapkan," terangnya.
Adapun kelanjutannya, kata dia, sudah ditegaskan dalam mediasi ini.
Bahwasanya persoalan antara kliennya dan pihak terlapor, telah diselesaikan dengan perdamaian.
"Kalau untuk hukuman, itu sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pengadilan karena telah berproses," katanya.
Baca juga: Hari Bidan Sedunia 5 Mei, Ini Sejarah Singkat serta Kumpulan Link Twibbonnya