News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala Cabang Bank BUMN di Sulawesi Utara dan 2 Pegawai Bank Diringkus Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara meringkus NJF, mantan Kepala Cabang Bank BUMN KCP MMU Siau.

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara meringkus NJF, mantan Kepala Cabang Bank BUMN KCP MMU Siau.

Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

"Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank," kata Kombes Pol Nasriadi, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya total kerugian pada kasus ini sebesar Rp 6,5 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Migor: Pejabat Bea Cukai Akui Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

2 Oknum Pegawai Bank Diringkus

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.

Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.

Direskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu.

"Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," jelasnya Kamis (1/12/2022).

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Oknum Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini