"Yang jelas sudah kami proses, dan akan tindak tegas bagi anggota yang menggunakan narkoba, kami sudah tindak ini (tidak kasih ampun)," tegasnya.
Kasus serupa
Sebelumnya, dua polisi di Polres Nias terlibat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan telah ditetapakan sebagai tersangka.
Kedua polisi ini bernama Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP yang ditahan bersama seorang warga sipil.
Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya penetapan tersangka kepada keduanya.
Baca juga: Perselingkuhan Polisi dengan Bidan Berawal dari Program Vaksinasi, Chat Mesra Jadi Bukti
Menurutnya, kedua polisi tersebut terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," jelasnya pada Senin (31/10/2022) dikutip dari TribunMedan.com.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Bripka Erwin Lahagu berupa sabu-sabu seberat 2,76 gram.
Sedangkan dari tangan Brigadir Joko ditemukan sabu-sabu seberat 20,39 gram.
Narkoba jenis sabu-sabu ini didapatkan dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Bagus Supriadi) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)