"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," ujar Olly, dikutip dari laman Pemprov Sulut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023
Selain itu, Gubernur menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini, diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," ungkapnya.
Lebih jauh, Olly menjelaskan, diharapkan UMP 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
Sementara untuk pekerja, kata Olly, harus meningkatkan produktivitas, sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.
Diketahui, kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunBolmong/Sujarpin Dondo)