TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara tahun 2023 di sini.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di tahun 2023, mengikuti Provinsi Sulawesi Utara.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara resmi naik 5,42 persen.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMP di Provinsi Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000.
Di tahun 2022, UMP Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723, sehingga ada kenaikan sekitar Rp174.277.
Menanggapi kenaikan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) langsung meresponnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara 2023, Naik 5,42 Persen
Kepala Dinas Nakertarans Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo mengatakan, UMK di wilayah Bolmut mengikuti UMP Sulawesi Utara.
"Kami tetap masih mengikuti UMP yang telah ditetapkan Gubernur Sulut dan sesegera mungkin kami akan meneruskannya kepada seluruh perusahaan yang ada di Bolmut dengan mensosialisasikannya bahwa ada kenaikan UMP sebesar 5,42 persen," kata Abdul Muis, dikutip dari TribunBolmut.
Dikatakannya, Disnakertrans Bolmut, juga akan turunkan surat edaran.
"Nanti kita akan sampaikan dalam bentuk surat edaran untuk perusahaan terkait kebijakan pengupahan," ucapnya.
Ia menuturkan, penetapan dan penerapan UMP oleh Pemerintah telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Untuk itu, kami mengimbau pengusaha harus mengikuti peraturan pemerintah," tandasnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pekanbaru, Riau 2023: Naik 8,83 Persen atau Rp269.347
Gubernur Tingkatkan Pengawasan
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP.