Selain itu, dirinya juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub)
"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini, diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," kata Olly, dikutip dari laman resmi Pemprov Sulut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023
Olly berharap, UMP 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
Bagi para pekerja, kata Olly, untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," ungkap Olly.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunBolmut/Alpri Agogoh)