TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2023.
Besaran UMK Lubuklinggau 2023 yakni Rp 3.404.177,24.
Adapun besaran UMK Lubuklinggau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.
Jumlah tersebut naik dari UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2022 yakni Rp Rp 3.144.446.
Informasi kenaikan UMK Lubuklinggau 2023 disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Lubuklinggau, Dr H Tamri.
Tamri mengatakan Kota Lubuklinggau belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besaran UMK mengacu UMP Sumsel.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
"Lubuklinggau belum bisa menetapkan dan menerapkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (1/12/2022).
Pun pihaknya menyebut besaran UMP tersebut telah disampaikan ke perusahaan yang ada di Lubuklinggau.
”Kita kan ada agenda rutin keliling ke perusahaan-perusahaan yang ada, maka sekalian kita sampaikan surat terkait penetapan UMP 2023,” jelasnya.
UMP Sumsel 2023
Sementara itu, kenaikan UMP Sumsel ditetapkan pada Senin (28/11/2022).
Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
UMP Sumsel pada 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Kini mengalami kenaikan, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.404.177.