TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tahun 2023 sudah ditetapkan.
Dilansir Tribun Kaltim, UMK Kabupaten Berau mengalami kenaikan 6,76 persen dari Rp 3.443.067 pada tahun 2022.
Sehingga, UMK Kabupaten Berau tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.675.887.
UMK Kabupaten Berau mengalami kenaikan sebanyak Rp 232.830.
Penetapan UMK ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 2023
“Perhitungan mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi,” kata kepada Disnakertrans Berau, Masrani, Jumat (2/12/2022).
Masrani juga mengatakan bahwa angka yang diperoleh tersebut masih harus disetujui oleh Bupati Berau yang kemudian dikirim ke provinsi.
Diketahui, Disnakertrans Kalimantan Timur melakukan perhitungan angka upah ini bersama dengan Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan ini dibentuk sudah sesuai SK dan usulan dari Apindo.
Selain itu, ada juga yang terlibat seperti pihak akademis dan BPS.
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi pihak pemerintah juga akan mendapatkan saksi,” imbuh Masrani.
Daftar UMK atau UMR Kabupaten Berau 2018 - 2023