Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.
Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.
Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023
- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332
- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561
- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067
- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887
UMP dan UMK 2023
UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berkalu pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.
Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunKaltim/Renata Andini Pengesti)