TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023.
UMK Toraja Utara pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.384.876.
Besaran UMR Toraja Utara mengalami kenaikan sebanyak Rp 219 ribu dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Toraja Utara memiliki UMK sebesar Rp 3.165.876.
Sementara itu, untuk level provinsi, UMP Sulsel 2023 juga mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen.
Besaran UMP Sulsel mengalami kenaikan dari Rp 3.165.876 pada 2022 menjadi Rp 3.385.145 pada 2023 mendatang.
Angka kenaikannya mencapai Rp 219 ribu, Tribun-Timur.com melaporkan.
Landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022.
"Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung," kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Kota Makassar, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesawaran, Lampung 2023
Berikut daftar UMK di Sulawesi Selatan berdasarkan kenaikan UMP 6,9 persen pada 2023:
Daftar UMK Sulawesi Selatan 2023
1. UMK tahun 2023 Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.
2. UMK tahun 2023 Kabupaten Bulukumba: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.
3. UMK tahun 2023 Kabupaten Bantaeng: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.